Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.teknologi digital

Konferens pers di Wisma Danantara, Jumat, (21/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)teknologi digital

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengundurkan diri dari jabatannya setelah menyampaikan ...keamanan data